Wednesday, January 29, 2014

TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM


demonstrasi

Bentuk menyampaikan pendapat harus dilaksanakan dengan:

  1. Unjuk rasa atau demonstrasi
  2. Pawai
  3. Rapat umum, dan
  4. Mimbar bebas


Penyampaian pendapat tersebut tidak boleh dilakukan, di tempat tempat seperti:

  1. Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.
  2. Pada hari besar nasional


Tata cara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai berikut:

  1. Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud wajib diberitahukan secara tertib kepada Polri.
  2. Pemberitahuan secara tertulis
  3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya sebelum kegiatan dimulai
  4. Kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu ciri kebebasana yang dijamin oleh negara. Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Perubahan struktur berpikir masyarakt yang diharapkan adalah pola pikir yg rasional dan berwawasan ke depan.


Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban bertanggung jawab untuk

  1. Melindungi hak asasi manusia
  2. Menghargai asas legilasi
  3. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
  4. Menyelenggarakan pengamanan
  5. Aparatur pemerintah yaitu aparatur pemerintah yang menyelenggarakan pengamanan. Menyelenggarakan pengamanan yaitu segala daya upaya untuk menciptakan kondisi aman, tertib, dan damai. Termasuk pencegah timbulnya gangguan, baik fisik maupun psikis yang berasal dari manapun.





Sumber

3 comments:
Write komentar

Baca dulu sebelum komentar :D

Recommended Posts × +