Saturday, May 10, 2014

Review Prakerin Minggu Ke-10 DISHUB KOMINFO


Assalamualaikum,
Ya Allah terima kasih sekarang sudah Minggu ke-10. Alhamdulillah sekarang Aku rolling kembali. Aku sekarang ada di bagian LPSE (Lembaga Penyedia Secara Elektronik). Sekarang Aku akan memberikan sedikit pengetahuan mengenai LPSE.

Tampilan halam depan website LPSE KAB.CIANJUR

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik. Selain memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.

Proses Verifikasi Penyedia

Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Upload Dokumen di Bidding Room LPSE

SPSE merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh Direktorat e-Procurement - LKPP untuk digunakan oleh LPSE di seluruh K/L/D/I. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya. SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan:
1. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit.

Jika Anda sebagai penyedia yang akan mengikuti pengadaan secara elektronik, silakan melakukan registrasi online di website masing-masing LPSE kemudian datang untuk melakukan verifikasi ke kantor LPSE tersebut.



LPSE KABUPATEN CIANJUR
Jl. Dr. Muwardi No. 395  Cianjur
web. http://lpse.cianjurkab.go.id
Helpdesk
Telp / Fax  : 0263-267943
email :
helpdesk@lpse.cianjurkab.go.id
admin@lpse.cianjurkab.go.id






Di LPSE tidak terlalu sibuk. Aku disini belajar hal baru yaitu belajar memverikasi data penyedia dengan dibantu oleh Pak Ari dan Pak Budi. Untuk lebih jelasnya tentang verifikasi data penyedia, insyaallah di postingan berikutnya akan Aku jelaskan.

Terima kasih telah menyimak dan berkunjung. Mohon komentarnya hehe.
JANGAN LUPA BACA DULU SEBELUM KOMENTAR! ;)



4 comments:
Write komentar

Baca dulu sebelum komentar :D

Recommended Posts × +